Regulasi sampah

Ketika pemerintah meributkan mengenai kelembagaan, dana, dan regulasi persampahan, sejumlah LSMdan kelompok masyarakat telah berhasil mengelola sampah di tingkat rumah tangga dan lingkungan. Merek amelakukan pembinaan di beberapa permukiman kumuh. Masyarakat diajak untuk melakukan pemilahan sampah organik dan non-organik. Kemudian dilakukan kegiatan 3R berupa composting (pengomposan), daur ulang sampah menjadi barang-barang kerajinan, dan penghijauan kawasan.
Sayangnya, peran serta masyarakatini tidak difasilitasi pemerintah. Mereka hanya bekerja sendiri-sendiri. Untuk itu, menjadi menarik mengetahui seberapa jauh sebenarnya keterlibatan masyarakat ini telah diwadahi dalam kebijakan dan strategi nasional. Tentu saja perlu diingat bahwa  keberadaan kebijakan dan strategi ini sebelum disahkannya undangundang pengelolaan sampah.
 Pada dasarnya keterlibatan masyarakat telah diwadahi dalam salah satu strategi dari kebijakan ke-2 dalam Peraturan Menteri Nomor 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Persampahan, yaitu peningkatan peran aktif masyarakat dan dunia usaha/swasta sebagai mitra pengelolaan. Masyarakat terbukti mampu melaksanakan berbagai program secara efektif dan bahkan dengan tingkat keberhasilan yang sangat tinggi terutama bila keikutsertaan mereka dilibatkan sejak awal. Kegiatan ini dapat dilaksanakan untuk meningkatkan pengelolaan sampah di lingkungan perumahan melalui pemberdayaan masyarakat setempat, yang selanjutnya dapat direplikasi di tempat lainnya.
Peraturan Menteri PU Nomor 21/PRT/M/2006 merupakan amanat PP Nomor16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum dan dapat digunakan sebagai acuan Pusat dan Daerah dalam meningkatkan sistem pengelolaan persampahan secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah secara resmi disebut sebagai Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat (PSBM) yang diterjemahkan sebagai suatu sistem penanganan sampah yang direncanakan, disusun, dioperasikan, dikelola dan dimiliki oleh masyarakat. Tujuannya adalah kemandirianmasyarakat dalam mempertahankan kebersihan lingkungan melalui pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Adapun prinsip-prinsip dalam PSBM adalah partisipasi masyarakat, kemandirian, efisiensi, perlindungan lingkungan serta keterpaduan.

0 komentar:

Posting Komentar